OPINI & KRITIK ! Perlukah Sanksi Sosial di Berikan Kepada Nama-nama Yang Tersandung Kasus Kapal Isap di Belitung Timur - Indonesia News Update

Home Top Ad

Berita Terupdate Tentang Indonesia

Jumat, 10 November 2017

OPINI & KRITIK ! Perlukah Sanksi Sosial di Berikan Kepada Nama-nama Yang Tersandung Kasus Kapal Isap di Belitung Timur

OPINI & KRITIK

Perlukah Sanksi Sosial di Berikan Kepada Nama-nama Yang Tersandung Kasus Kapal Isap di Belitung Timur

Oleh : Anugrah Agung Setiawan

Gambar koleksi Mbah Google

Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, Sanctie, seperti dalam poenale sanctie[1] yang terkenal dalam sejarah Indonesia pada masa kolonial Belanda. Sanksi dalam kehidupan bernegara terdiri dari berbagai macam sanksi seperti : sanksi internasional, sanksi diplomatik, sanksi ekonomi, sanksi militer dan sanksi perdagangan. Sedangkan dalam konteks hukum sanksi merupakan  hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan dan dalam konteks sosiologi, sanksi merupakan sebuah kontrol sosial.

     Sosial dalam hal ini dapat diartikan sebagai masyarakat. Karena dalam kehidupan bermasyarakat terdapat yang namanya struktur sosial yang juga menjadi urutan derajat kelas sosial dalam masyarakat. Struktur sosial ini dibentuk sendiri oleh masyarakat yang biasanya mengacu pada pekerjaan, tingkat pendidikan dan hubungan baik atau buruk seorang indvidu dalam lingkungan tempat tinggalnya.

     Sebagai contoh seorang yang berkerja sebagai abdi masyarakat (ketua RT/RW) misalnya, tentu akan berada pada posisi paling tinggi dalam struktur sosial dilingkungan masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Akan berbeda dengan seorang yang pengangguran dan sering membuat keributan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya tentu akan menduduki posisi terendah dalam struktur sosial.

Seorang yang menduduki struktur sosial paling bawah rentan terkena sanksi sosial meskipun tak jarang sanksi sosial juga menimpa orang-orang yang berada di struktur sosial paling atas. Sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat kepada penerima sanksi dilatarbelakangi oleh berbagai sebab seperti pelanggaran terhadap tata tertib, adat, norma dan hukum yang berlaku.

Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur sejumlah pihak menyangkakan orang-orang yang namanya tercantum dalam surat izin operasi kapal isap produksi (KIP) merupakan dalang dan tokoh utama dibalik terbitnya surat izin petambangan laut di wilayah perairan Belitung Timur tersebut.

Nama-nama yang tercantum dinilai memiliki perannya masing-masing dalam proses realisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan oleh PT. Kampit Tin Utama. Sangat disayangkan oleh masyarakat karena orang-orang yang terlibat bukanlah penduduk dari luar Belitung Timur melainkan jelas mereka yang namanya tercantum adalah warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Belitung Timur.

Namun tuntutan untuk menafkahi keluaraga akan menjadi alasan yang tepat untuk dilemparkan bagi mereka yang terlibat. Akan tetapi rasanya apakah harus menafkahi keluarga dengan cara menindas dan menzolimi masyarakat lainnya yang berkerja dan mencari makan dari laut. Dalam hal ini karena yang ditambang adalah perairan (laut) dan nelayan juga mencari nafkah untuk keluarga mereka di perairan (laut). Dapatkah kita menyimpulkan siapa yang untuk dan siapa yang rugi.
Harusnya mereka yang terlibat memikirkan hal-hal tersebut karena laut adalah titipan yang maha kuasa bahkan seluruh isi semesta alam ini adalah titipan dan kita selaku manusia khalifah di muka bumi ini wajib menjaganya. Seperti yang telah tertuang dalam  Surah Al A’raf [7] Ayat 56 tentang peduli terhadap lingkungan.
Artinya : “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadanya rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al A’raf : 56)
Apakah pesan yang tertuang dalam surah tersebut tak membuat mereka yang terlibat berpikir sejenak dan mengurungkan niatnya melakukan kerusakan di muka bumi ini. Wallahu a’alam bishawab[2]

Kembali pada wacana pemberian sanksi sosial terhadap nama-nama yang terlibat dalam kasus kapal isap. Wacana yang didengungkan oleh sejumlah pihak yang kontra dan tidak setuju dengan keberadaan kapal isap. Sepertinya, bukan isapan jempol belaka ada beberapa yang sudah mulai mempublikasikan nama-nama tersebut di media sosial bahkan sudah beredar cukup luas dan tidak hanya dilakukan oleh satu dua orang saja. Pemberian sanksi sosial dengan memunculkan nama-nama yang terlibat dalam kasus kapal isap masif dilakukan.

 Namun apakah pemberian sanksi sosial semacam itu akan berpengaruh terhadap keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) di perain Belitung Timur dan surat Izin Usaha Pertambanga (IUP) yang sudah diterbitkan. Apakah hal tersebut akan memberikan efek jera terhadapa nama-nama yang terlibat. Apakah mereka akan merasa malu karena namanya terlibat dalam kasus tersebut dan mereka juga mengakui kesalahannya. Apakah juga ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Akan tetapi terlepas dari pertanyaan Apakah ? Apakah ? dan Apakah ? tersebut. Sanksi sosial adalah hal pertama yang memang harus mereka dapatkan. Mengingat domino efek yang ditimbulakan adalah bukan hanya keresahan di masyarakat akan tetapi juga dapat membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Sekalipun lautan itu luas apabila telah ternodai akan tetap merusak ekosistem yang ada. Ibarat sebuah pepatah “Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga”[3].

            Ketika keputusan untuk memberikan sanksi sosial telah menjadi pilihan maka juga harus disertai dengan kontrol supaya tidak melanggar hal-hak kemanusiaan. Sanksi sosial merupakan kontrol yang pelaksanaanya juga harus dikontrol supaya tidak kelewat batas dan menghakimi sepihak, terhadap pihak yang memperoleh sanksi sosial. Selaku khalifah dimuka bumi ini kini perlu saling mengingatkan dan membimbing satu sama lainnya untuk tetap berada pada jalan yang benar, jalan yang lurus, jalan yang di-ridhoiNya. (10/11/2017)





[1] Poenale sanctie (pidana sanksi) adalah sebuah sanksi hukuman pukulan dan kurungan badan yang dijalankan oleh kolonial Belanda yang berlaku di Suriname dan Hindia Belanda.

[2] Dan Allah lebih mengetahui yang sebenarnya
[3] Hanya karena kesalahan kecil yang nampak tiada artinya seluruh persoalan menjadi kacau dan berantakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar