OPINI & KRITIK
Perlukah
Sanksi Sosial di Berikan Kepada Nama-nama Yang Tersandung Kasus Kapal Isap di
Belitung Timur
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, Sanctie, seperti dalam poenale sanctie[1]
yang terkenal dalam sejarah Indonesia pada masa kolonial Belanda. Sanksi dalam
kehidupan bernegara terdiri dari berbagai macam sanksi seperti : sanksi
internasional, sanksi diplomatik, sanksi ekonomi, sanksi militer dan sanksi
perdagangan. Sedangkan dalam konteks hukum sanksi merupakan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan dan
dalam konteks sosiologi, sanksi merupakan sebuah kontrol sosial.
Sosial dalam hal
ini dapat diartikan sebagai masyarakat. Karena dalam kehidupan bermasyarakat
terdapat yang namanya struktur sosial yang juga menjadi urutan derajat kelas sosial
dalam masyarakat. Struktur sosial ini dibentuk sendiri oleh masyarakat yang
biasanya mengacu pada pekerjaan, tingkat pendidikan dan hubungan baik atau buruk
seorang indvidu dalam lingkungan tempat tinggalnya.
Sebagai contoh
seorang yang berkerja sebagai abdi masyarakat (ketua RT/RW) misalnya, tentu
akan berada pada posisi paling tinggi dalam struktur sosial dilingkungan
masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Akan berbeda dengan seorang yang pengangguran
dan sering membuat keributan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya tentu akan
menduduki posisi terendah dalam struktur sosial.
Seorang yang menduduki struktur sosial paling bawah rentan
terkena sanksi sosial meskipun tak jarang sanksi sosial juga menimpa
orang-orang yang berada di struktur sosial paling atas. Sanksi sosial yang
diberikan oleh masyarakat kepada penerima sanksi dilatarbelakangi oleh berbagai
sebab seperti pelanggaran terhadap tata tertib, adat, norma dan hukum yang
berlaku.
Dalam kasus yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur sejumlah
pihak menyangkakan orang-orang yang namanya tercantum dalam surat izin operasi
kapal isap produksi (KIP) merupakan dalang dan tokoh utama dibalik terbitnya
surat izin petambangan laut di wilayah perairan Belitung Timur tersebut.
Nama-nama yang tercantum dinilai memiliki perannya masing-masing
dalam proses realisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan oleh PT.
Kampit Tin Utama. Sangat disayangkan oleh masyarakat karena orang-orang yang
terlibat bukanlah penduduk dari luar Belitung Timur melainkan jelas mereka yang
namanya tercantum adalah warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten
Belitung Timur.
Namun tuntutan untuk menafkahi keluaraga akan menjadi alasan
yang tepat untuk dilemparkan bagi mereka yang terlibat. Akan tetapi rasanya
apakah harus menafkahi keluarga dengan cara menindas dan menzolimi masyarakat
lainnya yang berkerja dan mencari makan dari laut. Dalam hal ini karena yang
ditambang adalah perairan (laut) dan nelayan juga mencari nafkah untuk keluarga
mereka di perairan (laut). Dapatkah kita menyimpulkan siapa yang untuk dan
siapa yang rugi.
Harusnya mereka yang terlibat memikirkan hal-hal tersebut
karena laut adalah titipan yang maha kuasa bahkan seluruh isi semesta alam ini
adalah titipan dan kita selaku manusia
khalifah di muka bumi ini wajib menjaganya. Seperti yang telah tertuang dalam
Surah Al A’raf [7] Ayat 56 tentang peduli terhadap lingkungan.
Artinya : “Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya
dan berdoalah kepadanya rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan
dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik.” (QS Al A’raf : 56)
Apakah pesan yang tertuang dalam
surah tersebut tak membuat mereka yang terlibat berpikir sejenak dan
mengurungkan niatnya melakukan kerusakan di muka bumi ini. Wallahu a’alam bishawab[2]
Kembali pada wacana pemberian sanksi
sosial terhadap nama-nama yang terlibat dalam kasus kapal isap. Wacana yang
didengungkan oleh sejumlah pihak yang kontra dan tidak setuju dengan keberadaan
kapal isap. Sepertinya, bukan isapan jempol belaka ada beberapa yang sudah
mulai mempublikasikan nama-nama tersebut di media sosial bahkan sudah beredar
cukup luas dan tidak hanya dilakukan oleh satu dua orang saja. Pemberian sanksi
sosial dengan memunculkan nama-nama yang terlibat dalam kasus kapal isap masif
dilakukan.
Namun apakah pemberian sanksi sosial semacam
itu akan berpengaruh terhadap keberadaan Kapal Isap Produksi (KIP) di perain
Belitung Timur dan surat Izin Usaha Pertambanga (IUP) yang sudah diterbitkan.
Apakah hal tersebut akan memberikan efek jera terhadapa nama-nama yang
terlibat. Apakah mereka akan merasa malu karena namanya terlibat dalam kasus
tersebut dan mereka juga mengakui kesalahannya. Apakah juga ini melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM).
Akan tetapi terlepas dari pertanyaan
Apakah ? Apakah ? dan Apakah ? tersebut. Sanksi sosial adalah hal pertama yang
memang harus mereka dapatkan. Mengingat domino efek yang ditimbulakan adalah
bukan hanya keresahan di masyarakat akan tetapi juga dapat membuat nelayan
kehilangan mata pencahariannya. Sekalipun lautan itu luas apabila telah
ternodai akan tetap merusak ekosistem yang ada. Ibarat sebuah pepatah “Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga”[3].
Ketika keputusan untuk memberikan sanksi sosial telah menjadi pilihan
maka juga harus disertai dengan kontrol supaya tidak melanggar hal-hak
kemanusiaan. Sanksi sosial merupakan kontrol yang pelaksanaanya juga harus
dikontrol supaya tidak kelewat batas dan menghakimi sepihak, terhadap pihak
yang memperoleh sanksi sosial. Selaku khalifah
dimuka bumi ini kini perlu saling mengingatkan dan membimbing satu sama lainnya
untuk tetap berada pada jalan yang benar, jalan yang lurus, jalan yang
di-ridhoiNya. (10/11/2017)
[1] Poenale sanctie (pidana sanksi) adalah sebuah sanksi hukuman pukulan
dan kurungan badan yang dijalankan oleh kolonial Belanda yang berlaku di Suriname dan Hindia Belanda.
[2]
Dan Allah lebih mengetahui yang sebenarnya
[3] Hanya karena kesalahan
kecil yang nampak tiada artinya seluruh persoalan menjadi kacau dan berantakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar